Terjebak Utang Pinjol Ilegal? Ini Cara Bebas Teror DC Lapangan!

Minggu 18 Mei 2025, 19:26 WIB
Simak strategi jitu bebas utang pinjol ilegal tanpa harus terkena teror DC lapangan. (Sumber: Pinterest)

Simak strategi jitu bebas utang pinjol ilegal tanpa harus terkena teror DC lapangan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan dan aplikasi pinjaman daring (pindar) semakin banyak diminati masyarakat.

Kemudahan dalam mengakses layanan pindar serta proses pencairan dana yang cepat menjadi faktor utama yang menarik perhatian pengguna.

Namun, dibalik kemudahan tersebut, banyak orang justru terjebak dalam utang, khususnya ketika menggunakan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh otoritas keuangan resmi.

Menanggapi kondisi ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman literasi keuangan sekaligus menerapkan pengelolaan keuangan yang lebih bijaksana.

Kali ini, Poskota akan menghadirkan beberapa langkah efektif yang dapat kamu praktikkan guna terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tanpa Sadar Dipakai Pinjol Ilegal? Cepat Ambil Langkah Pemblokiran agar Tidak Terjerat Utang Fiktif

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

1. Menyusun Perencanaan Keuangan secara Tepat

Langkah awal yang disarankan adalah melakukan perencanaan keuangan secara rinci berdasarkan jumlah pemasukan.

Hal ini bertujuan agar pengeluaran dapat lebih terkontrol dan tidak melampaui batas kemampuan. Masyarakat dapat memulai dengan membuat:

  • Rencana anggaran bulanan
  • Pencatatan pengeluaran harian
  • Dana darurat untuk kebutuhan mendesak

Perencanaan keuangan ini akan membantu menentukan prioritas dalam membelanjakan uang dan mencegah pengeluaran yang bersifat impulsif.

2. Memahami Kebutuhan dan Keinginan

Dengan bekal pemahaman yang baik mengenai pengelolaan keuangan, individu akan lebih mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Kementerian Keuangan menyarankan agar kebutuhan dasar menjadi prioritas, seperti:

  • Biaya makan
  • Sewa tempat tinggal
  • Pembayaran listrik dan air
  • Kebutuhan transportasi

Berita Terkait


News Update