6 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak

Minggu 18 Mei 2025, 21:37 WIB
Ilustrasi - Terjebak rentenir pinjol ilegal? Ini 6 ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum mengajukan pinjaman. (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

Ilustrasi - Terjebak rentenir pinjol ilegal? Ini 6 ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum mengajukan pinjaman. (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Memilih Pindar Legal Berizin OJK Tahun 2025

3. Persyaratan Terlalu Mudah

Hati-hati jika ada pinjaman yang menawarkan pencairan tanpa melihat riwayat kredit, hanya cukup dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor handphone (HP).

Pinjol ilegal sering mencairkan pinjaman kepada siapa saja tanpa verifikasi memadai, yang justru berpotensi menjadi jerat hutang berbunga sangat tinggi.

4. Meminta Uang Muka

Salah satu modus umum pinjol ilegal adalah meminta transfer uang terlebih dahulu sebagai "biaya administrasi" sebelum pencairan dana. Ini jelas penipuan.

Tidak ada lembaga keuangan resmi yang meminta uang muka sebelum pinjaman cair.

5. Meminta Informasi Pribadi Secara Berlebihan

Pinjol ilegal sering meminta data sensitif seperti PIN ATM, password akun bank, hingga akses ke akun media sosial.

Ini sangat berbahaya dan berpotensi besar untuk penyalahgunaan data.

6. Mengakses Izin Aplikasi Secara Berlebihan

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, SMS, riwayat panggilan, bahkan galeri foto Anda.

Akses ini digunakan untuk menekan atau meneror Anda jika telat bayar. Masyarakat harus bijak dalam memberikan izin saat mengunduh aplikasi pinjaman.

Baca Juga: Apakah Aplikasi Pinjol Singa Aman untuk Digunakan? Simak Faktanya di Sini

Apakah Ciri-Ciri Ini Ada di Pindar Legal?

Secara umum, pindar legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur yang lebih tertib.

Namun, beberapa dari ciri-ciri di atas kadang masih ditemukan dalam praktik mereka. Selain itu:


Berita Terkait


News Update