Pinjol Blokir Nasabah Galbay, Apakah Utang Otomatis Lunas? Cek Data Anda di Sini

Sabtu 17 Mei 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi pemblokiran nasabah pinjol yang gagal bayar. (Pexels)

Ilustrasi pemblokiran nasabah pinjol yang gagal bayar. (Pexels)

Pertama-tama, buka browser di perangkat Anda dan kunjungi alamat situs resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id.

Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengunduh aplikasi iDebku OJK yang tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

2. Pilih Menu "Pendaftaran"

Setelah berhasil membuka situs atau aplikasi iDebku, cari dan pilih opsi “Pendaftaran”.

Biasanya, tombol pendaftaran ini akan tampil jelas di halaman utama agar memudahkan pengguna baru yang ingin melakukan registrasi.

3. Isi Data Pribadi dengan Lengkap dan Akurat

Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi penting, antara lain jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).

4. Periksa Kembali Data yang Telah Diisi

Sangat penting untuk memeriksa ulang seluruh data yang sudah Anda masukkan agar tidak terjadi kesalahan input.

Data yang salah bisa menyebabkan proses pendaftaran gagal atau menimbulkan masalah saat verifikasi identitas.

5. Klik Tombol "Selanjutnya" untuk Melanjutkan Proses

Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pendaftaran.

Sistem akan memproses data Anda dan biasanya akan mengirimkan konfirmasi atau petunjuk lanjutan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Pemblokiran akun oleh pinjol ketika nasabah gagal bayar bukan berarti hutang otomatis lunas.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk tetap bertanggung jawab dan mencari solusi pembayaran jika menghadapi masalah gagal bayar pinjol.

DISCLAIMER: Harap diperhatikan bahwa jumlah saldo DANA gratis yang tercantum di atas bukanlah jumlah yang berlaku untuk semua pengguna.


Berita Terkait


News Update