Namun, kapan dan bagaimana hal ini terjadi sangat tergantung pada kebijakan masing-masing pinjol.
Tidak ada aturan baku atau transparansi yang jelas mengenai kapan hutang tersebut bisa dianggap lunas atau dihapuskan.
Hal ini menjadi semacam misteri karena yang menentukan adalah tim internal pinjol, dan setiap aplikasi memiliki kriteria dan pertimbangan yang berbeda.
Untuk itu, walaupun ada kemungkinan hutang dihapuskan, itu bukan sesuatu yang dapat diandalkan atau diharapkan oleh semua nasabah.
Dampak Pemblokiran pada Akses dan Data Kredit
Jika akun pinjol Anda diblokir, biasanya Anda tidak akan bisa mengakses aplikasi tersebut lagi.
Selain itu, saat cek data di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) atau laporan kredit lainnya, Anda mungkin akan melihat bahwa data pinjaman tersebut sudah tidak muncul lagi.
Hal ini bisa menandakan bahwa akun Anda sudah diblokir atau pinjaman sudah dihapuskan oleh pinjol tersebut.
Namun, hal ini tidak serta-merta berarti Anda bebas dari tanggung jawab utang pinjol.
Pemblokiran justru menunjukkan bahwa Anda sudah tidak bisa lagi mengakses layanan pinjol tersebut untuk mengajukan pinjaman baru.
Jadi, dari sisi sistem, Anda dinyatakan ‘terblokir’ dan tidak bisa menggunakan layanan lagi.
Cara Cek Data Pribadi di SLIK OJK
Untuk mengecek data pribadi Anda di pinjol, berikut adalah cara menggunakan layanan iDebku yang disediakan oleh OJK.