POSKOTA.CO.ID - Terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal, tentunya akan menghadapi beragam risiko.
Apalagi jika saat tidak memiliki dana untuk melunasinya, maka akan menerima konsekuensi untuk menghadapi DC lapangan (Debt colector lapangan).
Simak berita ini selengkapnya mengenai tips hindari teror DC pinjol ilegal yang akan menyebar data pribadimu.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Pinjol Tunai Cepat Cair? Cek 5 Tandanya di Sini
Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
