Pinjol Blokir Nasabah Galbay, Apakah Utang Otomatis Lunas? Cek Data Anda di Sini

Sabtu 17 Mei 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi pemblokiran nasabah pinjol yang gagal bayar. (Pexels)

Ilustrasi pemblokiran nasabah pinjol yang gagal bayar. (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjaman online (pinjol) tidak lepas dari risiko, terutama bagi nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).

Salah satu fenomena yang kerap terjadi adalah akun nasabah diblokir oleh pihak pinjol.

Lantas, apakah pemblokiran akun pinjol ini berarti utang otomatis lunas saat galbay?

Melalui artikel ini Anda bisa tahu fakta terkait pemblokiran nasabah pinjol yang gagal bayar, agar tidak salah paham soal status utang Anda.

Jangan lupa juga untuk cek data Anda secara berkala agar selalu update dengan informasi terbaru dari platform pinjol yang Anda gunakan.

Kenapa Pinjol Memblokir Nasabah?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech id, pada Sabtu, 17 Mei 2025, pemblokiran akun nasabah di aplikasi pinjol bukanlah sesuatu yang terjadi secara seragam di semua platform.

Setiap pinjol memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda. Umumnya, pemblokiran dilakukan ketika nasabah sudah galbay dalam jangka waktu yang cukup lama.

Ada pinjol yang mungkin akan memblokir akun nasabah yang sudah menunggak lebih dari dua tahun.

Jadi, pemblokiran bisa dianggap sebagai bentuk pencegahan agar nasabah tidak menambah beban hutang baru di platform tersebut.

Baca Juga: Sisi Buruk Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

Apakah Hutang Otomatis Lunas Setelah Pemblokiran?

Di beberapa kasus tertentu, pinjol bisa menghapus atau melunasi secara otomatis hutang nasabah yang sudah lama menunggak dan diblokir.


Berita Terkait


News Update