Suku Bunga Pinjol Pernah Menyentuh 0,8% per Hari, AFPI Akhirnya Angkat Bicara

Jumat 16 Mei 2025, 23:01 WIB
Ilustrasi kapan waktu terbaik mengajukan pinjaman online (pinjol). (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi kapan waktu terbaik mengajukan pinjaman online (pinjol). (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, menyatakan bahwa suku bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari yang pernah berlaku di industri fintech lending hanyalah batas atas, bukan suatu harga tetap.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga etika industri serta membedakan fintech resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pinjol ilegal yang bebas menetapkan bunga tinggi tanpa pengawasan.

"Jadi, 0,8 persen itu bukan harga wajib. Itu hanya batas maksimal yang boleh dikenakan. Kalau pelaku usaha ingin menetapkan lebih rendah, sangat boleh," ujar Ronald.

Ronald menggarisbawahi bahwa AFPI sadar akan adanya aturan dari KPPU yang melarang bentuk kesepakatan harga atau price fixing dalam suatu industri. Oleh sebab itu, AFPI menegaskan bahwa tidak ada kartel atau kesepakatan harga yang mereka orkestrasi.

Baca Juga: Waspada! Ini 6 Aktivitas Harian yang Bisa Menyebabkan iPhone Cepat Panas

Perubahan Regulasi: Dari 0,8 Persen Menjadi 0,3 Persen

Pada tahun 2021, seiring meningkatnya literasi masyarakat terhadap layanan fintech serta desakan berbagai pihak, OJK meminta penurunan suku bunga maksimal dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari. Perubahan ini kemudian dikukuhkan dalam kerangka hukum yang lebih kuat setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023, batas atas suku bunga pinjaman online kembali diturunkan menjadi 0,3 persen per hari. Peraturan ini berlaku efektif untuk seluruh platform fintech lending yang tergabung dalam AFPI, dan diikuti secara menyeluruh oleh anggotanya.

AFPI: Tidak Ada Unsur Kartel, Hanya Patuh pada OJK

Ronald mengkritisi dugaan KPPU yang menyebut 97 anggota AFPI melakukan kesepakatan harga bunga. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar karena seluruh penyesuaian bunga pinjaman dilakukan atas arahan regulator, dalam hal ini OJK, bukan karena adanya perjanjian di antara pelaku usaha.

"Apa yang dilakukan oleh industri pinjol saat itu adalah mengikuti panduan dari regulator, bukan kesepakatan terselubung antarpelaku usaha. Itu bukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Antimonopoli,” tegas Ronald.

Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi sekaligus mengedukasi publik bahwa penetapan bunga dalam industri fintech lending dilakukan dalam koridor hukum dan pengawasan yang ketat.

KPPU dan Tuduhan Kartel di Industri Fintech Lending

KPPU menyatakan tengah melakukan penyelidikan dan mempersiapkan sidang atas dugaan praktik kartel dalam industri pinjaman online. Lembaga ini menduga bahwa 97 perusahaan anggota AFPI telah melakukan praktik anti-persaingan dengan menetapkan bunga yang seragam, yakni 0,8 persen per hari, di masa lalu.


Berita Terkait


News Update