POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang beralih kepada fitur jasa pinjaman online (pinjol) legal atau yang belakangan ini diganti penyebutannya menjadi pinjaman daring (pindar) karena mudah dan juga gampang mengajukan pinjamannya.
Karena kemudahannya ini, masyarakat merasa mudah pula membayarnya, padahal di sisi lain, penggunanya belum mampu untuk membayar cicilan yang menumpuk.
Biasanya masyarakat yang menjadi korban gagal bayar (galbay) pindar ini merasa tertekan dan juga bingung akan bagaimana cara untuk melunasi pinjaman yang dimilikinya.
Baca Juga: Suku Bunga Pinjol Pernah Menyentuh 0,8% per Hari, AFPI Akhirnya Angkat Bicara
Apabila sudah galbay, tidak sedikit juga debitur yang mengajukan pinjaman lainnya sehingga terjebak dalam siklus yang sama di beberapa aplikasi berbeda, alhasil pinjaman atau utang yang dimiliki semakin menumpuk dan tidak terbayarkan.
Banyak Risiko Galbay Pinjol Legal

Terdapat beberapa risiko yang dapat terjadi kepada debitur ketika galbay atau tidak mampu untuk membayar utang pinjaman yang dimilikinya, beberapa diantaranya adalah tekanan yang membuat aktivitas sehari-hari terasa berat, penagihan yang dilakukan oleh pihak kreditur atau penyedia jasa, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Sebar Data, Simak Tips untuk Menghindarinya
Galbay bisa dihindari dengan mudah apabila para debitur sudah mempersiapkan dirinya untuk melakukan pembayaran ketika hendak mengajukan pinjaman sebelumnya.
Lantas, bagaimana tips untuk melunasi pindar yang bisa dilakukan dengan mudah? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Melansir dari kanal YouTube @SolusiKreditMacet pada Sabtu, 17 Mei 2025, terdapat beberapa tips mudah yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan juga praktis:
Baca Juga: Jangan Takut! Berikut Perlindungan Hukum Nasabah untuk Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal