Terungkap! Pinjol Ilegal Diduga Bekerja Sama dengan Pinjol Legal Terdaftar di OJK

Jumat 16 Mei 2025, 21:47 WIB
Pinjol ilegal diduga bekerja sama dengan pinjol legal (Sumber: Freepik)

Pinjol ilegal diduga bekerja sama dengan pinjol legal (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani pada Jumat, 16 Mei 2025. Dari hasil penggerebekan lima kantor pinjol ilegal dalam sepekan terakhir, aparat menemukan adanya kerja sama antara pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami menemukan bukti adanya aliran kerja sama antara pinjol ilegal dengan beberapa pinjol legal yang tercatat di OJK," ungkap salah satu penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," Dikutip Poskota dari video YouTube Desi Sutriani.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi 105 perusahaan pinjol ilegal dan menetapkan 13 orang tersangka. Menurut penyidik, kerja sama itu terindikasi dari pola pencairan dana yang dimulai dari aplikasi legal, namun berlanjut ke pencairan dana dari aplikasi lain yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Cara Menghapus Nomor HP dari Daftar Kontak Darurat Pinjol, Ini Solusi Cepat dan Tepat

“Modusnya, pengguna mendaftar di aplikasi pinjol legal, lalu tak lama kemudian muncul pencairan dari aplikasi lain yang tidak terdaftar. Ini bentuk kerja sama tersembunyi,” lanjutnya.

Penemuan ini memunculkan kekhawatiran akan praktik “beranak pinak”-nya pinjol dalam satu ekosistem, di mana aplikasi legal menjadi pintu masuk bagi aktivitas ilegal.

Penyidik mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada terhadap aplikasi pinjol yang meminta akses tidak wajar terhadap data pribadi, termasuk IMEI dan kontak.

"Kami juga mendapati bahwa sebagian pinjol ilegal mengakses IMEI ponsel korban. Meskipun akses tersebut tidak serta-merta bisa menguras rekening, ini tetap berbahaya," ujar sumber di kepolisian.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini Durasi Lamanya Penyebaran Data dan Penagihan Utang

Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK adalah ilegal, dan penggunaannya sangat berisiko. Lebih lanjut, penggunaan pinjol ilegal oleh ASN atau pegawai BUMN bahkan dapat berdampak pada karier mereka.


Berita Terkait


News Update