POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia membawa kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dana cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit nasabah yang menghadapi tekanan dari debt collector, terutama ketika gagal bayar.
Tindakan penagihan yang agresif, seperti intimidasi atau pelecehan, sering kali membuat nasabah merasa terpojok.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025 di Sini!
Hak Nasabah dalam Penagihan Pinjaman Online
Setiap nasabah pinjaman online memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia telah menetapkan pedoman penagihan yang wajib dipatuhi oleh penyedia pinjaman online.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, debt collector dilarang melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat nasabah.
Misalnya, penagihan melalui ancaman, kekerasan verbal, atau penyebaran data pribadi nasabah ke pihak lain tanpa izin jelas melanggar aturan.
Nasabah berhak mendapatkan penagihan yang dilakukan secara profesional, seperti melalui saluran komunikasi resmi dan pada waktu yang wajar, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00.

Selain itu, nasabah juga berhak mendapatkan transparansi informasi terkait pinjaman, termasuk jumlah utang, bunga, dan denda yang harus dibayar.
Penyedia pinjaman online wajib memberikan rincian ini secara jelas agar nasabah memahami kewajibannya.
Jika debt collector melakukan tindakan di luar ketentuan, seperti menagih di luar jam yang ditentukan atau menggunakan nomor telepon yang tidak terdaftar resmi, nasabah berhak melaporkan pelanggaran tersebut.