Kenali Ancaman Berkedok Investigasi, Taktik Penagihan Pinjol yang Meresahkan

Sabtu 17 Mei 2025, 13:13 WIB
Ilustrasi. Ancaman berkedok investigasi yang disebut-sebut sebagai taktik penagihan pinjol. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Ancaman berkedok investigasi yang disebut-sebut sebagai taktik penagihan pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin memunculkan kekhawatiran, khususnya dengan maraknya praktik ancaman berkedok "investigasi".

Belakangan, sebuah email dari alamat mencurigakan yang mengatasnamakan salah satu pinjol ilegal, menjadi bahan perbincangan di grup Facebook Raja Galbay, komunitas yang berisi para nasabah pinjol yang gagal bayar (galbay).

Isi email tersebut menyebutkan bahwa "investigasi terhadap utang Anda akan kami mulai hari ini".

Baca Juga: 4 Cara Efektif Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Lindungi Diri Anda

Disebutkan pula bahwa akan ada penagihan langsung ke alamat sesuai KTP, baik di rumah maupun tempat kerja.

Ancaman seperti ini tentu membuat sebagian nasabah merasa cemas. Namun, benarkah investigasi itu nyata?

Memahami Arti 'Investigasi'

Dalam video yang diunggah oleh channel YouTube Raja Galbal dikutip pada Sabtu, 17 Mei 2025, dijelaskan bahwa istilah "investigasi" dalam konteks ini sebenarnya digunakan untuk menimbulkan ketakutan.

Baca Juga: Aturan Batas Bunga Pinjol Diatur OJK, AFPI: Rugi bagi Industri Fintech

Menurut definisi umum, investigasi adalah proses penyelidikan yang bertujuan untuk menemukan fakta, kronologi, dan penyebab suatu peristiwa.

Namun, ketika istilah ini digunakan oleh pihak penagih pinjol, tujuannya bukan untuk mencari fakta secara objektif, melainkan lebih sebagai bentuk tekanan psikologis agar nasabah segera melunasi utang.

Padahal, sebagian besar nasabah galbay mengalami gagal bayar karena faktor utama: ketidakmampuan ekonomi.


Berita Terkait


News Update