Dana Bantuan untuk Lansia Cair Rp1,2 Juta dari PKH Bagi NIK KTP Validasi Berhak Mengambil Uang Tunai Melalui Bank Mandiri, Cek Selengkapnya

Sabtu 17 Mei 2025, 20:00 WIB
Dana bansos PKH Rp1,2 Juta berhasil dicairkan pemerintah melalui Bank Mandiri.  (Sumber: Pinterest)

Dana bansos PKH Rp1,2 Juta berhasil dicairkan pemerintah melalui Bank Mandiri. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) yang telah tervalidasi by system berhasil terima dana bantuan Rp1,2 Juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) komponen lansia bisa tarik uang melalui Bank Mandiri.

Kabar baik datang lagi dari pemerintah kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,2 juta khusus untuk lansia pada tahap pertama penyaluran PKH tahun 2025.

Penerima bantuan ini adalah lansia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah tervalidasi oleh sistem resmi milik Kemensos. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui Bank Mandiri dan bank anggota Himbara lainnya.

Melansir dari akun Youtube Naura Vlog, pemerintah diketahui telah menyalurkan dana bansos susulan dari PKH untuk kategori lansia Rp1,2 Juta yang merupakan KPM validasi.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Bisa Ambil Dana Bansos PKH 2025 Rp2.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Selengkapnya!

Berdasarkan kriteria dari Kemensos, bantuan PKH untuk lansia diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas. Terdaftar dan memenuhi syarat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki NIK KTP aktif dan valid di sistem Dukcapil dan tidak menerima bansos ganda dari program lain pada waktu bersamaan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Baca Juga: NIK e-KTP Kepemilikan Nama Anda yang Terverifikasi Bisa Ambil Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH 2025 Cair Per Tahun Lewat Rekening KKS, Begini Caranya!

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.


Berita Terkait


News Update