Tahap Kedua Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Akhirnya Diluncurkan? Cek Saldo Rp800 Ribu untuk KPM, Prioritas untuk Desil 1–4 Simak Selengkapnya di Sini!

Jumat 16 Mei 2025, 19:05 WIB
Dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua akan dicairkan (Poskota)

Dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua akan dicairkan (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Terlihat adanya penambahan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bansos PKH dan BPNT.

Laporan terbaru menyebutkan bahwa saldo bantuan sosial sebesar Rp800.000 telah masuk, termasuk pencairan ganda senilai Rp400.000 ditambah Rp400.000.

Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa prioritas pencairan tahap kedua diberikan kepada KPM dalam kategori desil 1 hingga 4.

Hari ini, pengecekan saldu untuk bantuan PKH, BPNT, serta gabungan PKH-BPNT tahap kedua kembali dilakukan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Diverifikasi Pemerintah, Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Siap Disalurkan ke Rekening KKS, Begini Statusnya!

Beberapa KPM melaporkan penerimaan dana sebesar Rp800.000, termasuk pencairan ganda dengan total yang sama (Rp400.000 + Rp400.000).

Sesuai ketentuan Kemensos, KPM yang termasuk dalam desil 1 sampai 4 menjadi prioritas penerima bansos tahap kedua ini.

Memahami Kategori Desil untuk Bansos Tahap Kedua

Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan PKH tahap kedua, penting untuk memahami kategori desil Anda.

Desil adalah pengelompokan KPM berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (keluarga sangat miskin/miskin ekstrem) hingga desil 10 (keluarga super kaya).

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Jadwal Penyaluran Bansos Triwulan Kedua Tahun 2025, Simak Informasinya

Berikut perkiraan kategori desil berdasarkan pendapatan per kapita per bulan:

  • Desil 1 (Sangat Miskin/Miskin Ekstrem): Pendapatan di bawah Rp800.000
  • Desil 2 (Miskin): Pendapatan Rp800.000 – Rp1.200.000
  • Desil 3 (Rentan Miskin): Pendapatan Rp1.200.000 – Rp1.800.000
  • Desil 4 (Menengah Bawah): Pendapatan Rp1.800.000 – Rp2.500.000
  • Desil 5 (Menengah): Pendapatan Rp2.500.000 – Rp3.500.000 (setara UMR/UMK)
  • Desil 6 (Menengah Atas): Pendapatan Rp3.500.000 – Rp4.800.000
  • Desil 7 (Mapan): Pendapatan Rp4.800.000 – Rp6.500.000
  • Desil 8 (Kaya): Pendapatan Rp6.500.000 – Rp10.000.000
  • Desil 9 (Sangat Kaya): Pendapatan Rp10.000.000 – Rp20.000.000
  • Desil 10 (Super Kaya): Pendapatan di atas Rp20.000.000

Peluang Penerimaan Bansos Tahap Kedua


Berita Terkait


News Update