Terjebak Utang Pinjol karena Joki Galbay? Simak Cara Selamatkan Keuangan Kamu

Sabtu 17 Mei 2025, 17:13 WIB
Ilustrasi fenomena joki galbay pinjol. (Sumber: Singa Funds)

Ilustrasi fenomena joki galbay pinjol. (Sumber: Singa Funds)

POSKOTA.CO.ID - Tawaran joki gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) kini sering terlihat baik di media sosial atau tawaran melalui saluran pribadi.

Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang terjerat utang pinjol, terlebih terlibat dengan pinjol ilegal.

Pinjol dianggap sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan keuangan, karena menawarkan pencairan yang mudah dengan syarat yang cepat.

Namun hal itu dimanfaatkan oleh entitasi penyedia layanan pinjaman tanpa izin alias pinjol ilegal yang merugikan masyarakat secara finansial dan mental.

Baca Juga: Dana Pinjol Legal Dijamin Langsung Cair! Begini 3 Trik Mengajukan Pinjaman yang Benar

Selain itu, fenomena joki galbay ini juga merugikan masyakarakat karena diduga menjadi modus penipuan atau mencuri data pribadi.

Perlu diketahui, utang yang diajukan baik secara konvensional atau online tidak bisa dihapus melainkan bisa di restrukturisasi.

Kemudian setiap pembayaran yang macet akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi catatan bagi pemberi dana untuk memberi pinjaman pada debitur.

Catatan SLIK OJK bisa berangsur baik dengan cara melunasi utangnya, alhasil tidak ada informasi terkait pelunasan utang atau pemutihan riwayat kredit atau BI Checking melalui joki.

Baca Juga: 2 Konsekuensi Paling Mengerikan dari Pinjol Ilegal

Apa Itu Joki Galbay dan Mengapa Praktiknya Sering Terjadi?

Joki galbay adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa membayar atau mengambil alih pinjaman online (biasanya pinjol ilegal) dengan imbalan tertentu.


Berita Terkait


News Update