POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman online (pinjol) kini semakin mudah berkat kehadiran teknologi finansial (fintech). Tak hanya itu, pinjol kini dianggap sebagai solusi alternatif saat dalam kondisi terdesak finansial.
Alasan mengapa banyak masyarakat lebih memilih pinjaman berbasis digital dan tidak memilih pinjaman konvensional, karena penawaran pencairan dana yang cepat serta syarat yang mudah alias pinjaman tanpan jaminan.
Namun, di balik kemudahan itu Anda wajib waspada terhadap maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang justru bisa merugikan secara finansial dan psikologis.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk meminjam uang secara online, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.
Baca Juga: Terjebak Utang Pinjol karena Joki Galbay? Simak Cara Selamatkan Keuangan Kamu
Pasalnya, jika terjerat dengan pinjol ilegal kemungkinan Anda akan terjebak dalam pusaran utang tak berujung karena bunga dan denda tinggi, sehingga sulit untuk melunasi utang.
Kemudian ada potensi penyalahgunaan data pribadi serta penagihan agresif yang merugikan bagi psikologis Anda.
Kendati demikian, penting untuk meningkatkan literasi keuangan dan memahami cara memilih layanan pinjaman tunai yang sudah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Dana Pinjol Legal Dijamin Langsung Cair! Begini 3 Trik Mengajukan Pinjaman yang Benar
Mengapa Harus Menghindari Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan acap kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, penagihan yang tidak manusiawi, dan penyalahgunaan data pribadi.
Adapun dampak buruk yang ditimbulkan bila terlibat dengan pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari Singa Funds, yaitu: