KPPU menilai adanya keseragaman bunga di kalangan anggota AFPI dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur tentang larangan kesepakatan harga.
Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda finansial yang signifikan. Namun, proses pembuktian dalam kasus dugaan kartel ini masih berjalan dan membutuhkan evaluasi mendalam terhadap fakta-fakta dan dokumen yang tersedia.
Fungsi Penetapan Batas Bunga dalam Menjaga Ekosistem
Penetapan batas atas bunga dalam industri fintech lending sebenarnya merupakan upaya preventif untuk mencegah praktik predatory lending yang merugikan konsumen. Pinjaman online yang legal dan berizin OJK memiliki kewajiban transparansi terhadap suku bunga, biaya administrasi, serta tenor pinjaman.
Dengan adanya batas maksimal, pengguna dapat membandingkan antara layanan legal dan pinjol ilegal. Selain itu, batas bunga yang ditetapkan juga mempertimbangkan risiko gagal bayar, biaya operasional, serta keberlanjutan model bisnis platform fintech.