AFPI menyatakan siap memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan KPPU selama proses penyelidikan berlangsung. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk menjaga integritas industri fintech pendanaan.
“Kami terbuka terhadap audit dan pemeriksaan. Prinsipnya, industri ini dibangun dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” kata Ronald.
AFPI juga akan mengedukasi lebih lanjut anggotanya mengenai aturan antimonopoli dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lintas lembaga.
Kisruh dugaan kartel bunga pinjaman online yang menyeret nama AFPI dan anggotanya menimbulkan perdebatan tentang batas antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebebasan usaha.
Namun, melalui klarifikasi yang disampaikan AFPI, terlihat bahwa penyesuaian bunga dilakukan berdasarkan arahan regulator, bukan hasil kesepakatan antarpelaku usaha.
Proses hukum di KPPU tentu akan menjadi titik krusial untuk menentukan apakah dugaan tersebut valid atau sekadar salah tafsir terhadap kebijakan industri yang dikendalikan oleh OJK demi perlindungan konsumen.