POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, pinjaman online (pinjol) ilegal semakin kreatif mencoba segala cara untuk bisa menjerat masyarakat dengan utang-utang, bahkan sudah mendekati modus penipuan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham mengenai perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal atau yang saat ini disebut pinjaman daring (pindar).
Hal ini karena kurangnya tingkat literasi keuangan masyarakat, terutama soal pertimbangan menggunakan layanan fintech peer to peer (P2P) lending untuk mendapatkan pendanaan.
Baca Juga: Tidak Ingin Galbay Pinjol Legal? Begini Tips Ajukannya
Kurangnya pengetahuan masyarakat soal fintech lending ini lah yang kemudian dimanfaatkan para pihak pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat dengan sejumlah utang.
Beberapa modus pinjaman online yang umum, yaitu memberikan berbagai macam penawaran, mulai dari suku bunga rendah, limit pinjaman yang tinggi hingga pengajuan pinjaman tanpa syarat.
Bagi sebagian masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, pastinya ini dianggap sebagai jalan keluar untuk mengatasi permasalahan mereka.
Padahal, mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal punya banyak risiko buruk yang bisa menimpa masyarakat di kemudian hari.
Baca Juga: Galbay Pinjol Aman, Ini 5 Cara Bikin DC Lapangan Kapok Ngetok Pintu Rumahmu
Oleh karena itu, agar tidak mudah terjerumus ke dalam utang-utang pinjol ilegal, kamu harau memahami apa saja modus terbaru yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat.
Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban
Ada beragam jenis taktik baru yang digunakan para penyedia jasa pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat dengan utang-utang yang menumpuk.