POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan berupa uang dalam waktu yang darurat dan genting.
Perlu diketahui juga bahwa pinjol adalah suatu jenis penyedia pinjaman ilegal yang tidak diawasi dan juga diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak dianjurkan.
Berkat aksesnya yang mudah, banyak juga orang-orang yang lebih memilih untuk mengajukan pinjaman online, sebab hanya bermodalkan Handphone (Hp) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Cek NIK KTP, Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak? Begini Caranya
Namun, banyak juga orang-orang yang menyalahgunakan pinjol ini sebagai salah satu cara untuk mendapatkan uang dengan gratis, dan tidak memenuhi persyaratannya sebagai debitur yang baik dengan tidak membayar kredit-nya.
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa dengan melakukan hal tersebut, para penggunanya akan mendapatkan dampak serius yang bisa berdampak buruk di masa depan apabila tidak segera diselesaikan.
Pengguna yang Sengaja Galbay

Banyak masyarakat yang tidak acuh dengan peraturan pinol ilegal dan sengaja gagal bayar (galbay) pinjol dengan tujuan untuk mendapatkan uang gratis tanpa harus membayarnya. Banyak yang belum mengetahui bahwa dengan melakukan hal serupa dapat memiliki dampak yang sangat buruk untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Bahaya! Telat Bayar Pinjol Bisa Sebabkan Data Masuk Biro Kredit, Simak Penjelasan Lengkapnya
Wajib diketahui, bahwa cara-cara tersebut sangat berdampak buruk bagi pribadi, terutama untuk data yang terdaftar di BI Checking, yang bisa membuat Anda kehilangan kesempatan untuk mengajukan pinjaman lainnya di masa yang akan datang.
Galbay Mendatangkan Risiko Buruk
Debitur dan calon debitur yang hendak mengajukan pindar diharapkan tidak meremehkan dan mengabaikan peraturan-peraturan yang diberikan oleh pihak penyedia pinjaman agar bisa lebih nyaman dan terhindar dari risiko yang berbahaya.
Baca Juga: Teror Tagihan Pinjol Bikin Stress? Ini 7 Rahasia Aman Pakai Aplikasi Pindar