Kenali 3 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Awas Kena Jebakannya

Jumat 16 Mei 2025, 12:45 WIB
Modus baru pinjol ilegal semakin meresahkan. (Sumber: Pinterest)

Modus baru pinjol ilegal semakin meresahkan. (Sumber: Pinterest)

Masyarakat yang tidak sadar dengan jebakan pinjol ilegal pun kemungkinan besar bakal terlilit utang dengan jumlah besar dan sulit keluar dari lingkaran utang tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada dan harus mengetahui apa saja modus baru yang digunakan pinjol ilegal saat ini.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.

1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS

Penawaran pinjaman yang dilakukan dengan mengirim pesan SMS atau WhatsApp bisa mengindikasikan sebagai modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.

Berdasarkan aturan OJK, pihak fintech P2P lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman dengan cara mengirimkan pesan pribadi kepada calon debitur.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ada beberapa ciri SMS dan juga WhatsApp pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri ini supaya bisa menghindarinya.

  • SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
  • Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya. 
  • Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

2.  Langsung transfer dana ke rekening korban

Dewasa ini, banyak juga aplikasi pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara langsung mengirim atau transfer uang ke rekening korban dengan nominal kuran lebih Rp1 juta.

Ada banyak cara agar pinjol ilegal bisa mendapatkan data perbankan korban. Apalagi, di era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan siber atau cyber crime semakin marak.

Jadi, setelah mendapatkan nomor rekening korban mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, oknum pinjol ilegal akan menagih utang kepada korban saat masa jatuh tempo tiba.

Tak hanya jumlah pinjaman pokok, namun korban juga akan dimintai bunga pinjaman, bahkan mungkin juga denda kalau melebihi batas jatuh tempo.

3. Menggunakan nama mirip dengan fintech legal

Supaya terlihat semakin meyakinkan, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nama sama seperti aplikasi pinjol legal.


Berita Terkait


News Update