Kasmudjo Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi: Saya Tidak Tahu dan Tak Pernah Membimbing

Jumat 16 Mei 2025, 09:18 WIB
Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM di kediamannya saat dikunjungi oleh Jokowi.

Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM di kediamannya saat dikunjungi oleh Jokowi.

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik, menarik perhatian terhadap sosok-sosok yang pernah berperan dalam perjalanan akademik sang Presiden semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu nama yang disebut adalah Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan langsung di kediamannya di Pogung, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 14 Mei 2025 Kasmudjo dengan tegas membantah keterlibatannya sebagai pembimbing skripsi Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.

“Bukan sama sekali,” ujar Kasmudjo kepada awak media saat dimintai konfirmasi.

Baca Juga: Mantan Istri Ardhito Pramono Sudah Punya Kekasih Baru? Netizen Sebut Jeanneta Sebagai Sosok yang 'Menang Elegan'

Latar Belakang Akademik dan Jabatan Kasmudjo di UGM

Kasmudjo mengungkapkan bahwa ia baru mulai mengabdi di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1975 sebagai calon dosen.

Sementara itu, Joko Widodo tercatat menjadi mahasiswa di fakultas yang sama pada periode 1980 hingga 1985.

Kala itu, menurut Kasmudjo, status kepegawaiannya masih berada pada tingkat golongan IIIb, yang berarti ia hanya diperbolehkan mendampingi pengajaran di bawah pengawasan dosen utama, tanpa wewenang memberikan kuliah sendiri atau membimbing skripsi mahasiswa.

“Saya hanya mendampingi. Tidak boleh membuat pelajaran-pelajaran sendiri. Saya belum punya otoritas akademik untuk membimbing skripsi,” tuturnya mengenang masa awal karier akademiknya.

Kenaikan jabatan fungsional Kasmudjo ke golongan IIIc baru terjadi pada tahun 1986, setelah masa studi Jokowi selesai.

Ia mulai aktif mengajar secara mandiri dan menjabat sebagai Ketua Laboratorium Produk Non Kayu dan Mebel setelah mencapai golongan IIId atau IVa.

Pernyataan Tegas: Bukan Pembimbing Skripsi

Isu ini bermula dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam gugatan tersebut, nama Kasmudjo turut disebut sebagai salah satu tergugat, bersama jajaran pimpinan akademik UGM seperti rektor, empat wakil rektor, dekan, dan kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan.

Menanggapi hal ini, Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apapun terkait dengan penyusunan atau pembimbingan skripsi Joko Widodo.

Ia menekankan bahwa Prof. Sumitro adalah dosen yang secara resmi membimbing skripsi Presiden kala itu.

“Pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Saya tidak tahu-menahu prosesnya. Saya juga tidak terlibat dalam ujian atau evaluasi skripsinya,” jelas Kasmudjo.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pembimbing akademik umum, dirinya tidak bisa disangkutpautkan dengan keabsahan ijazah seseorang.

“Saya pembimbing akademik pelajaran umum. Kalau menyangkut ijazah, ya bukan ke saya. Itu ranahnya pembimbing skripsi dan penguji,” tegasnya lagi.

Kunjungan Jokowi ke Rumah Kasmudjo

Beberapa hari sebelum pernyataan tersebut dirilis ke media, Presiden Jokowi diketahui mengunjungi kediaman Kasmudjo pada Senin, 12 Mei 2025.

Pertemuan itu berlangsung selama sekitar 45 menit, namun Kasmudjo menyatakan bahwa tidak ada pembahasan sedikit pun terkait gugatan ijazah yang tengah bergulir di pengadilan.

“Enggak, enggak. Sama sekali tidak diperbincangkan,” katanya.

Ia mengaku pertemuan itu lebih bersifat silaturahmi dan nostalgia, mengingat hubungan keduanya sebagai dosen dan mahasiswa di masa lalu.

Meskipun demikian, sejumlah pihak mempersoalkan etika politik dalam kunjungan tersebut, termasuk kritik dari tokoh publik seperti Hanum Salsabiela Rais.

Pernyataan Kasmudjo mendapat respons beragam dari masyarakat dan media. Sebagian publik mempertanyakan motif penyebutan nama Kasmudjo dalam gugatan hukum yang kini bergulir, sementara sebagian lainnya menyoroti minimnya informasi faktual yang dapat membuktikan atau membantah tuduhan terhadap Presiden Jokowi.

Hanum Salsabiela, politisi dan aktivis publik, menilai kunjungan Jokowi ke rumah Kasmudjo sebagai tindakan yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan.

“Itu bukan sikap negarawan,” kata Hanum dalam pernyataannya di media sosial, menyindir momen yang dianggapnya sebagai upaya membangun narasi emosional di tengah tekanan hukum.

Di sisi lain, publik akademik menegaskan pentingnya pemisahan antara pembimbing akademik umum dan pembimbing skripsi, yang keduanya memiliki peran berbeda secara administratif dan substansial dalam sistem pendidikan tinggi.

Baca Juga: Kode Redeem FF 16 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire

Pensiun Setelah 38 Tahun Mengabdi

Kasmudjo sendiri telah resmi pensiun pada tahun 2014, setelah mengabdikan dirinya selama 38 tahun di dunia akademik.

Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai dosen yang fokus pada pengembangan produk-produk non kayu, laboratorium mebel, dan studi kehutanan berkelanjutan.

“Saya fokus pada laboratorium non kayu dan mebel. Di situ saya mengembangkan bahan-bahan hasil hutan selain kayu, untuk mendukung industri kehutanan yang lebih lestari,” ungkapnya mengenai kontribusinya di UGM.

Meski kini telah purnatugas, nama Kasmudjo kembali masuk dalam pusaran wacana hukum nasional, yang mempertemukan antara pendidikan tinggi, kepresidenan, dan opini publik.

Klarifikasi dari Kasmudjo menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dirinya dalam proses penyusunan skripsi ataupun penerbitan ijazah Presiden Jokowi.

Perannya terbatas sebagai pembimbing akademik umum dan tidak memiliki wewenang pada masa itu untuk membimbing skripsi mahasiswa. Penegasan ini penting untuk memperjelas duduk perkara dan menghindari kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat.

Sebagaimana pentingnya akurasi dalam penyajian fakta hukum dan akademik, kasus ini juga menunjukkan perlunya verifikasi menyeluruh terhadap semua tuduhan publik, guna menjaga integritas institusi pendidikan dan martabat pejabat negara.


Berita Terkait


News Update