Kasmudjo Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi: Saya Tidak Tahu dan Tak Pernah Membimbing

Jumat 16 Mei 2025, 09:18 WIB
Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM di kediamannya saat dikunjungi oleh Jokowi.

Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM di kediamannya saat dikunjungi oleh Jokowi.

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik, menarik perhatian terhadap sosok-sosok yang pernah berperan dalam perjalanan akademik sang Presiden semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu nama yang disebut adalah Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan langsung di kediamannya di Pogung, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 14 Mei 2025 Kasmudjo dengan tegas membantah keterlibatannya sebagai pembimbing skripsi Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.

“Bukan sama sekali,” ujar Kasmudjo kepada awak media saat dimintai konfirmasi.

Baca Juga: Mantan Istri Ardhito Pramono Sudah Punya Kekasih Baru? Netizen Sebut Jeanneta Sebagai Sosok yang 'Menang Elegan'

Latar Belakang Akademik dan Jabatan Kasmudjo di UGM

Kasmudjo mengungkapkan bahwa ia baru mulai mengabdi di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1975 sebagai calon dosen.

Sementara itu, Joko Widodo tercatat menjadi mahasiswa di fakultas yang sama pada periode 1980 hingga 1985.

Kala itu, menurut Kasmudjo, status kepegawaiannya masih berada pada tingkat golongan IIIb, yang berarti ia hanya diperbolehkan mendampingi pengajaran di bawah pengawasan dosen utama, tanpa wewenang memberikan kuliah sendiri atau membimbing skripsi mahasiswa.

“Saya hanya mendampingi. Tidak boleh membuat pelajaran-pelajaran sendiri. Saya belum punya otoritas akademik untuk membimbing skripsi,” tuturnya mengenang masa awal karier akademiknya.

Kenaikan jabatan fungsional Kasmudjo ke golongan IIIc baru terjadi pada tahun 1986, setelah masa studi Jokowi selesai.

Ia mulai aktif mengajar secara mandiri dan menjabat sebagai Ketua Laboratorium Produk Non Kayu dan Mebel setelah mencapai golongan IIId atau IVa.

Pernyataan Tegas: Bukan Pembimbing Skripsi

Isu ini bermula dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.


Berita Terkait


News Update