POSKOTA.CO.ID – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan publik, terlebih setelah terungkap adanya kerja sama terselubung antara pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Temuan ini diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya setelah penggerebekan terhadap lima kantor pinjol ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 105 perusahaan pinjol ilegal dan menetapkan 13 tersangka.
Baca Juga: Pinjol Pakai Data Busuk Bisa Cair? Ini Fakta SLIK OJK dan Pusdapil 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya hubungan kerja sama operasional antara entitas pinjol ilegal dengan pinjol legal berizin OJK.
Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan pinjol ilegal melalui aplikasi legal, lalu menawarkan produk tambahan yang ternyata berasal dari entitas tidak resmi.
Fakta Lapangan
Salah satu pengguna mengungkap telah menjadi korban praktik ini selama lebih dari empat tahun.
Ia meminjam sebesar Rp1,5 juta melalui salah satu platform legal, namun hingga kini tagihan tersebut belum juga dihapus.
Baca Juga: Pinjol Jerat Mahasiswa! Ini Dampak Finansial, Tekanan Mental hingga Tuntutan Solusi dari Kampus
Meskipun hanya didatangi oleh debt collector (DC) satu kali dalam periode tersebut, ia tetap menerima pesan ancaman melalui WhatsApp.
Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Jumat, 16 Mei 2025, berdasarkan pengakuan korban, DC menyampaikan bahwa datanya akan diblokir dan tidak ditagih lagi. Namun kenyataannya, ancaman penagihan masih terus berdatangan.