Galbay atau gagal bayar di aplikasi legal seperti Akulaku, Kredivo, Kredit Pintar, hingga Shopee PayLater akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Artinya, meskipun DC menyatakan akan ada penghapusan data, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat jika tidak dibuktikan melalui laporan resmi di SLIK.
Penghapusan utang atau diskon pembayaran umumnya hanya terjadi dalam kondisi khusus, seperti pencairan asuransi atau kebijakan internal perusahaan.
Untuk memverifikasi status pinjaman, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri di SLIK OJK.
Ciri Pinjol Ilegal
Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah ketidakstabilan aplikasinya. Jika sebuah aplikasi muncul di Play Store lalu menghilang dalam beberapa minggu, besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap aplikasi pinjaman semacam ini.
Sebagai contoh, aplikasi Dana Rupiah sempat dikeluhkan karena tidak bisa diakses. Namun informasi resmi menyatakan bahwa aplikasi tersebut sedang dalam proses perbaikan sistem.
Pengguna diminta membayar melalui website resmi, tetapi tetap disarankan berhati-hati dan melakukan verifikasi ganda.
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Beberapa risiko besar menanti pengguna pinjol ilegal:
1. Pemutusan Hubungan Kerja dan Sanksi Internal
Pegawai negeri, BUMN, dan instansi pemerintahan bisa terancam pemutusan hubungan kerja jika diketahui menggunakan pinjol ilegal.
Data transaksi pinjol bisa terlacak melalui rekening dan sistem perbankan.
2. Akses IMEI dan Ancaman Keamanan Data
Pinjol ilegal diketahui memiliki kemampuan mengakses IMEI perangkat pengguna.