Jangan Terkecoh! Ini Fakta Tersembunyi di Balik Pinjol Ilegal

Jumat 16 Mei 2025, 20:21 WIB
Ilustrasi. Fakta tersembunyi di balik pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat agar tidak terkecoh. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Fakta tersembunyi di balik pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat agar tidak terkecoh. (Sumber: Freepik)

Galbay atau gagal bayar di aplikasi legal seperti Akulaku, Kredivo, Kredit Pintar, hingga Shopee PayLater akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Artinya, meskipun DC menyatakan akan ada penghapusan data, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat jika tidak dibuktikan melalui laporan resmi di SLIK.

Penghapusan utang atau diskon pembayaran umumnya hanya terjadi dalam kondisi khusus, seperti pencairan asuransi atau kebijakan internal perusahaan.

Untuk memverifikasi status pinjaman, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri di SLIK OJK.

Ciri Pinjol Ilegal

Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah ketidakstabilan aplikasinya. Jika sebuah aplikasi muncul di Play Store lalu menghilang dalam beberapa minggu, besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap aplikasi pinjaman semacam ini.

Sebagai contoh, aplikasi Dana Rupiah sempat dikeluhkan karena tidak bisa diakses. Namun informasi resmi menyatakan bahwa aplikasi tersebut sedang dalam proses perbaikan sistem.

Pengguna diminta membayar melalui website resmi, tetapi tetap disarankan berhati-hati dan melakukan verifikasi ganda.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Beberapa risiko besar menanti pengguna pinjol ilegal:

1. Pemutusan Hubungan Kerja dan Sanksi Internal

Pegawai negeri, BUMN, dan instansi pemerintahan bisa terancam pemutusan hubungan kerja jika diketahui menggunakan pinjol ilegal.

Data transaksi pinjol bisa terlacak melalui rekening dan sistem perbankan.

2. Akses IMEI dan Ancaman Keamanan Data

Pinjol ilegal diketahui memiliki kemampuan mengakses IMEI perangkat pengguna.


Berita Terkait


News Update