POSKOTA.CO.ID - Apabila ada pinjol yang menawarkan pinjaman bunga rendah, jangan percaya dulu. Siapa tahu itu iming-iming dari pinjol ilegal. Cek selengkapnya di sini.
Pinjaman online atau pinjol adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman di Pinjam Yuk
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Untuk menjebak para korbannya, pinjol ilegal selalu mengiming-imingi debiturnya seperti memiliki bunga yang rendah, pinjaman langsung cair, dan lain sebagainya.
Mengutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut iming-iming dari pinjol ilegal untuk menjebak para debitur.
Baca Juga: 8 Tips Memilih Aplikasi Pinjol Legal Aman dan Terpercaya
Iming-Iming Pinjol Ilegal
1. Pinjol yang Memiliki Bunga Rendah
Pinjaman daring (pindar) legal hanya diperbolehkan memberlakukan bunga maksimal 0,8 persen setiap hari. Jika 1 bulan adalah 30 hari, maka dikenakan maksimal 24 persen.
Kalau Anda menemukan perusahaan fintech pendanaan yang memberlakukan bunga lebih dari 0,8 persen, maka segera hubungi OJK atau AFPI.
2. Pinjaman Langsung Cair
Ketika ingin meminjam dana lewat perusahaan fintech pendanaan legal, maka ada sejumlah langkah yang harus dilalui dulu sebelum pengajuannya disetujui.