POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi permasalahan yang kian marak di Indonesia.
Banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjol ilegal karena kemudahan akses dan iming-iming dana cepat tanpa syarat rumit.
Namun, setelah terlibat, pengguna bertanya, apakah nantinya riwayat pinjol ilegal bisa dihapus?
Pertanyaan ini muncul karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi yang telah diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Diancam DC Lapangan, Simak Cara Menghadapinya
Mengapa Data Pribadi di Pinjol Ilegal Sulit Dihapus?
Data pribadi yang diberikan kepada penyedia pinjaman online, baik legal maupun ilegal, biasanya mencakup informasi sensitif seperti nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga data rekening bank.
Dalam kasus pinjol ilegal, data ini sering kali disimpan tanpa standar keamanan yang memadai.
Bahkan, tidak jarang data tersebut disebarkan atau dijual kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna. Hal ini membuat penghapusan data menjadi tantangan besar.
Penyedia pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi resmi seperti yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjol legal.
Akibatnya, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk menghapus data nasabah meskipun pinjaman telah dilunasi.
Dalam banyak kasus, data tetap disimpan untuk kepentingan tertentu, seperti penawaran pinjaman baru atau bahkan penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal lainnya.