DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satlantas Polsek Cimanggis bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Depok membongkar tanggul jalan di Jalan Gas Alam, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kanit Lantas Polsek Cimanggis, Iptu Sucipto, mengatakan polisi tidur yang baru dibuat itu dibongkar karena mengganggu kenyamanan pengendara.
“Titik tanggul berderet tiga baris setinggi 15 sampai 20 cm ini posisinya sangat mengganggu kenyamanan pengendara motor yang melintas. Karena posisi pemasangan pita kejut ini berada setelah jalan turunan,” ujar Sucipto.
Baca Juga: Depok Mantapkan Langkah Menuju Zero New Stunting
Menurutnya, keluhan pengendara terkait tanggul tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
“Atas dasar karena telah mengganggu kenyamanan pengendara di sekitar lokasi, dan juga membuat banyak pengendara di malam hari saat jalan menurun langsung ada tanggul, banyak yang kaget dan motor oleng,” ungkapnya.
Sucipto menambahkan, pembongkaran tanggul tiga lapis dengan jarak berdekatan itu juga disaksikan oleh LPM kelurahan setempat.
“Mengantisipasi jatuh korban karena kecelakaan, petugas bersama Dinas PU berinisiatif membongkar. Pasalnya, berjarak 20 meter di lokasi sama juga berdiri tanggul,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Penampakan UFO di Depok: Warnanya Biru, Pesawat atau Layangan?
Ia menegaskan, sesuai aturan lalu lintas, pemasangan pita kejut tidak boleh terlalu tinggi karena membahayakan pengendara.
“Standar pemasangan pita kejut tidak boleh tinggi seperti tanggul antara 15 sampai 20 cm. Normalnya hanya 5 cm, dan itu pun tidak boleh sembarangan, apalagi di jalan raya atau fasilitas umum. Tujuannya hanya untuk memperlambat laju kendaraan agar berhati-hati,” papar Sucipto.