Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Bahaya yang Mengintai Jika Menggunakannya
Regulasi yang Melindungi Nasabah
Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang memberikan perlindungan kepada nasabah pinjaman online.
Selain Peraturan OJK yang telah disebutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi payung hukum bagi nasabah.
UU ini menegaskan bahwa konsumen, termasuk nasabah pinjol, berhak atas perlakuan yang tidak merugikan, termasuk dari praktik penagihan yang tidak etis.
Lebih lanjut, OJK telah memperkuat pengawasan terhadap pinjaman online melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi, yang bertugas menangani keluhan terkait pinjol ilegal maupun legal yang melanggar aturan.
Jika nasabah merasa dirugikan oleh debt collector, mereka dapat mengajukan pengaduan kepada OJK melalui kanal resmi, seperti email atau situs web resmi OJK.
Selain itu, jika tindakan debt collector mengarah pada tindak pidana, seperti ancaman atau pencemaran nama baik, nasabah dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Diancam DC Lapangan, Simak Cara Menghadapinya
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Nasabah
Ketika menghadapi debt collector yang bertindak tidak sesuai aturan, nasabah dapat mengambil beberapa langkah hukum untuk melindungi diri.
- Nasabah perlu mendokumentasikan setiap bentuk komunikasi dari debt collector, seperti pesan teks, panggilan telepon, atau email.
- Nasabah dapat menghubungi penyedia pinjaman online untuk memverifikasi status utang dan memastikan bahwa debt collector yang menghubungi adalah pihak yang sah.
- Jika tindakan debt collector melanggar hukum, nasabah dapat mengonsultasikan masalah ini dengan lembaga bantuan hukum atau pengacara. Beberapa organisasi, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum.