CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Maka untuk melakukan beberapa tahapan evaluasi apa yang memberatkan untuk masyarakat untuk bisa dikaji kembali,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan Minggu, 17 Agustus 2025.
Pemberlakuan keringanan pembayaran PBB dilakukan supaya pemerintah Kabupaten Bogor hadir dalam membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak. Ia memastikan program tersebut tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Tidak terlalu signifikan, karena tentunya bagaimana hari ini ekonomi masyarakat di bawah dapat bergerak,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Bogor telah menghapus denda PBB yang menunggak sejak 2024 ke belakang. Selain itu, pihaknya juga membebaskan PBB di bawah Rp100 ribu.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bogor dari Juni itu denda dihapus. Lalu Kabupaten Bogor sudah menerapkan dari bulan Juni pajak PBB yang dibawah Rp100 ribu digratiskan dan juga program masih berjalan sampai Agustus,” tuturnya. (CR-6)