POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal sampai sekarang masih menghantui masyarakat dengan modusnya kenali ciri-cirinya agar tidak mudah terjerat.
Layanan aplikasi pinjol saat ini menjadi salah satu pilihan kebutuhan dana mendesak yang cepat cair dengan syarat mudah.
Meski demikian, ternyata masih banyak diantara mereka yang tidak sadar ternyata telah menggunakan pinjaman online ilegal.
Dalam aksinya pinjol ilegal, banyak penipuan berkedok pinjaman online, yang sering memanfaatkan situasi terdesak para peminjam.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal di Situs Resmi OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Untuk itu Anda perlu waspada agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dengan mengenali beberapa ciri-ciri penipuan berikut.
Untuk menghindari ancaman dari oknum pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri dan modus penipuan pinjol sebelum bertransaksi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Pemberi Pinjaman Terlalu Memaksa
Dalam skema pinjaman yang sehat, pihak peminjam biasanya yang berinisiatif mengajukan pinjaman. Sebaliknya, pinjol ilegal justru terkesan memaksa calon peminjam dengan iming-iming bonus dan fasilitas yang berlebihan dan tidak masuk akal. Paksaan ini bisa berupa rayuan dengan bonus besar atau fasilitas cepat cair tanpa syarat yang jelas.
2. Informasi yang Tidak Transparan