POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) kini dianggap sebagai solusi keuangan jangka pendek oleh masyarakat dan permintaannya cukup besar.
Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan pinjol. Hingga Februari 2025, akses pinjaman berbasis digital ini mencapai Rp80,07 triliun dan meningkat 31,06 persen dibanding tahun sebelumnya.
Meski begitu kejahatan finansial mengintai masyarakat seperti penipuan online sampai pinjol ilegal yang merugikan dan meresahkan karena menggunakan cara penagihan agresif serta acap kali mematok bunga tinggi.
Dengan cara kerja pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan itu, merugikan masyarakat secara finansial dan mental.
Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya yang Mengintai Jika Kontak HP Diakses oleh Pinjol Ilegal
Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, karena literasi keuangan yang rendah. Kemudian terkadang, tawaran yang mudah dalam pencairan dana membuat banyak orang tergiur.
Tak hanya itu, ada juga penawaran pengajuan pinjaman tanpa verifikasi wajah. Sementara pinjol legal yang terdaftar di OJK mengharuskan peminjam untuk melakukan verifikasi wajah.
Namun sayang di balik kemudahan tersebut terdapat ancaman yang serius serta bisa membawa peminjam ke jurang utang tanpa henti.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mau Datang ke Rumah? Jangan Panik, Ini Trik Menangkal Ancamannya
Mengapa Verifikasi Wajah Penting dalam Pinjaman Online?
Mengutip dari laman Vida, verifikasi wajah bukan hanya prosedur formalitas, tapi merupakan fitur keamanan penting yang bertujuan untuk melindungi data pribadi pengguna dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Dalam pinjol legal, proses ini wajib dilakukan demi memastikan bahwa peminjam adalah orang yang sah.