Beberapa LBH menyediakan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal atau penagihan yang tidak manusiawi.
6. Laporkan ke Kominfo dan Platform Digital
Jika pesan DC menyebar melalui media sosial atau WhatsApp, laporkan ke:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- WhatsApp (melalui fitur Laporkan)
- Platform terkait (jika melalui Facebook, Instagram, dll.)
- Sertakan bukti tangkapan layar dan detail nomor pengirim.
Gunakan Pinjol Resmi Terdaftar di OJK
Agar tidak mengalami situasi serupa, pastikan Anda hanya meminjam dari aplikasi pinjol yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
Pinjol legal wajib menaati kode etik penagihan dan perlindungan data pribadi. Daftar pinjol legal dapat dicek di situs resmi OJK atau melalui aplikasi Konsumen OJK.