POSKOTA.CO.ID - Ketika seseorang terlambat membayar utang pinjaman online (pinjol), maka tak lama kemudian pihak pinjol pasti akan menagih utang tersebut.
Sejatinya, menagih utang pinjol ke debitur yang jatuh tempo atau bahkan gagal bayar (galbay) utang pinjol diperbolehkan karena itu merupakan hak fintech lending tersebut.
Kendati demikian, bukan berarti penagihan pinjaman bisa dilakukan semuanya dan tanpa aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengatur tata cara penagihan pinjaman yang benar.
Baca Juga: Kapan BI Checking dan SLIK OJK Bisa Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya
Namun, bagi para pihak pinjol ilegal, pastinya tidak akan mau mengikuti aturan penagihan yang sudah disusun tersebut.
Bahkan, tak jarang aplikasi-aplikasi pinjol ilegal itu menagih utang debitur dengan cara-cara yang berbahaya hingga melanggar hukum dan mengancam keselamatan nasabah.
Apabila kamu mendapati proses penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan OJK dan kamu merasa dirugikan, maka segera laporkan hal tersebut.
Tata Cara Penagihan yang Merugikan Debitur
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa cara penagihan pinjaman yang merugikan debitur.
Baca Juga: Kenali 3 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Awas Kena Jebakannya
1. Menghubungi seluruh kontak telepon
Salah satu cara penagihan pinjol ilegal yang sangat menyebalkan dan merugikan banyak orang, yaitu dengan menghubungi seluruh kontak telepon debitur, mulai dari keluarga, teman, kerabat, dan lainnya.
Selain mengganggu orang yang ditelepon, hal ini pastinya ajuga akan membuat debitur merasa malu karena ketahuan meminjam uang di pinjol dan belum bisa melunasi pinjamannya.