Langkah pertama dan paling penting adalah melapor ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika terjadi pelanggaran etika penagihan.
Pinjol legal wajib mematuhi kode etik penagihan yang diatur secara ketat. Cara melapor bisa melalui:
- Hubungi nomor 157 (kontak OJK)
- Email: [email protected]
- Sertakan bukti tangkapan layar pesan DC yang dikirim ke kontak WhatsApp
Melalui pelaporan ini, OJK dapat melakukan investigasi dan memberikan sanksi administratif terhadap pinjol yang bersangkutan.
2. Blokir Nomor Debt Collector
Jika Anda menerima pesan atau panggilan dari nomor tidak dikenal yang digunakan untuk penagihan, segera blokir nomor tersebut.
Langkah di WhatsApp:
- Buka chat dari nomor yang mengirim pesan
- Klik ikon tiga titik di pojok kanan atas
- Pilih 'Lainnya' dan klik 'Blokir'
Meskipun tidak menghentikan DC menyebar pesan ke kontak lain, setidaknya Anda tidak lagi terganggu secara langsung.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari Situs Resmi OJK, Bisa Pakai Smartphone
3. Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol
Cabut izin akses aplikasi terhadap data pribadi di ponsel agar penyalahgunaan data tidak berlanjut.
Langkah di Android:
- Buka menu 'Pengaturan' kemudian pilih 'Aplikasi'
- Cari nama aplikasi pinjol
- Pilih 'Izin' lalu Nonaktifkan akses ke Kontak, Media, dan Lokasi
Penting diingat, pencabutan izin tidak menghapus data yang sudah terlanjur dikumpulkan oleh aplikasi, namun mencegah akses lebih lanjut.
4. Edukasi Kontak Pribadi
Jika kontak Anda menerima pesan dari DC, beri penjelasan bahwa tindakan tersebut berasal dari pihak pinjol dan merupakan metode penagihan tidak etis. Sarankan mereka untuk mengabaikan atau memblokir nomor terkait.
5. Minta Bantuan Hukum
Jika merasa terintimidasi atau mengalami tekanan psikologis, Anda dapat meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara.