POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah aplikasi pinjaman online (pinjol) merasa cemas ketika menghadapi masalah gagal bayar.
Kekhawatiran ini seringkali diperparah oleh tekanan dari pihak penagih utang, yang terkadang menggunakan cara yang tidak sesuai etika dan hukum.
Namun, penting untuk dipahami bahwa proses hukum yang mungkin dihadapi oleh nasabah gagal bayar tidak seseram yang dibayangkan.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Tempat Favorit DC Lapangan Pinjol Cari Nasabah Galbay
Banyak informasi yang beredar, terutama dari oknum penagih, justru menyesatkan dan menimbulkan ketakutan berlebihan.
Proses Hukum yang Umumnya Terjadi
Secara umum, permasalahan gagal bayar di aplikasi pinjol termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Itu artinya, jika ada proses hukum yang dilakukan, biasanya berupa gugatan perdata yang diajukan oleh pihak aplikasi pinjaman kepada pengadilan.
Namun pada praktiknya, gugatan semacam ini sangat jarang terjadi. Salah satu alasannya adalah nominal utang yang relatif kecil, sehingga proses hukum menjadi tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang harus dikeluarkan.
Oleh karena itu, banyak perusahaan pinjaman online yang memilih jalur non-litigasi seperti mengirimkan surat somasi kepada debitur.
Somasi Bukan Berarti Langsung ke Pengadilan
Somasi adalah teguran hukum resmi yang biasanya dikirimkan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.