Cara Mencegah Peretasan Pinjol Ilegal, Simak 7 Tips untuk Melindungi Data Pribadi

Jumat 16 Mei 2025, 10:10 WIB
Ilustrasi pengamanan data pribadi agar tidak diretas pinjol ilegal. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi pengamanan data pribadi agar tidak diretas pinjol ilegal. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin diminati masyarakat karena dinilai sebagai solusi saat berada di situasi darurat keuangan.

Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat ada peningkatan signifikan dalam penggunaan pinjol. Hingga Februari 2025, akses pinjaman berbasis digital ini mencapai Rp80,07 triliun dan meningkat 31,06 persen dibanding tahun sebelumnya.

Alasan masyarakat memilih pinjaman online ini karena menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah, sehingga saat dalam situasi darurat seperti membutuhkan dana untuk medis, pendidikan dan sejenisnya bisa dicairkan dengan instan.

Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, ancaman kejahatan siber seperti peretasan akun dan penyalahgunaan data pribadi juga meningkat.

Baca Juga: Terjebak Penipuan Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapor ke IASC dan OJK

Rata-rata penyalahgunaan data pribadi ini terjadi disaat mengakses pinjol ilegal. Maka dari itu, penting bagi pengguna untuk memahami langkah-langkah perlindungan data dan memilih aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Risiko Peretasan di Akun Pinjaman Online

Akun pinjaman digital ini menyimpan berbagai informasi sensitif mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, hingga data keuangan seperti nomor rekening.

Jika akun Anda diretas, pelaku dapat menyalahgunakan data tersebut untuk tindak kriminal seperti pengajuan pinjaman online ilegal tanpa sepengetahuan pemilik identitas atau pencurian data pribadi.

Dampaknya bisa sangat merugikan pemilik identitas baik secara finansial atau mental, sebab bisa saja reputasi kredit anjlok serta mendapat teror penagihan dari entitas pinjaman, di mana Anda tidak mengajukan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!

Tips Melindungi Data Pribadi

Adapun langkah-langkah untuk melindungi data pribadi sebagaimana dikutip dari Lentera Dana Nusantara, yaitu:

Gunakan Password yang Kuat dan Autentikasi Dua Faktor


Berita Terkait


News Update