Cair Hitungan Menit! 7 Pindar Resmi OJK Ini Siap Beri Pinjaman Sampai Rp50 Juta

Jumat 16 Mei 2025, 21:33 WIB
Ajukan pinjaman hingga Rp50 juta dari 7 pindar legal OJK yang terbukti aman dan cepat cair. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ajukan pinjaman hingga Rp50 juta dari 7 pindar legal OJK yang terbukti aman dan cepat cair. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang terjebak oleh layanan pinjol ilegal karena tergiur proses cepat dan minim syarat.

Padahal, penggunaan pinjaman daring (pindar) resmi OJK sangat dianjurkan karena mereka tunduk pada regulasi dan pengawasan ketat.

Selain itu, banyak pilihan pindar cepat cair yang juga menawarkan bunga rendah, sehingga tidak membebani peminjam dalam proses pelunasan.

Memahami mana saja aplikasi pindar yang legal dan terpercaya menjadi langkah awal yang bijak sebelum mengajukan pinjaman.

Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan 7 rekomendasi pindar legal yang menawarkan limit tinggi dan cepat cair.

Baca Juga: Kenali Dampak Jangka Panjang Somasi Aplikasi Pindar dan Cara Menghadapinya

7 Pindar Legal Resmi OJK

1. Kredit Pintar

Aplikasi ini dioperasikan oleh PT Kredit Pintar Indonesia dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK sejak tahun 2019.

Kredit Pintar menawarkan limit pinjaman hingga Rp50 juta dengan pilihan tenor antara 2 hingga 12 bulan. Proses pengajuan cukup mudah melalui aplikasi yang tersedia di Play Store.

2. KTA Kilat

Beroperasi di bawah naungan PT Pendanaan Teknologi Nusa, KTA Kilat juga telah terdaftar di OJK sejak 2019.

Aplikasi ini memberikan limit pinjaman maksimal Rp9 juta hanya dengan menggunakan KTP sebagai syarat utama.

Proses pencairan dana diklaim dapat dilakukan dalam waktu hanya lima menit melalui ponsel.

Baca Juga: Gagal Bayar Pindar Lebih dari Rp5 Juta, Apakah Bisa Dipidana? Simak Penjelasannya

3. Maucash

Maucash merupakan anak usaha dari Astra Group yang menyediakan dua jenis produk pinjaman, yaitu pinjaman personal dan pinjaman untuk usaha.

Pengguna dapat mengajukan pinjaman personal hingga Rp15 juta, sementara pelaku usaha bisa mengakses pinjaman hingga Rp50 juta.

Dengan bunga yang kompetitif dan legalitas OJK, Maucash menjadi salah satu opsi terpercaya.

4. Pinjaman GO

Aplikasi ini berada di bawah naungan Sinarmas Group dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019.

Pinjaman GO menawarkan limit hingga Rp20 juta dengan tenor maksimum 90 hari.

Syarat pengajuan pun cukup sederhana, yakni KTP, nomor ponsel aktif, serta penghasilan minimum sebesar Rp3 juta per bulan.

5. AdaKami

Dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami menyediakan layanan pinjaman tunai tanpa agunan dengan limit hingga Rp30 juta.

Pengguna dapat memilih tenor pembayaran hingga 12 bulan. Legalitas OJK serta metode pembayaran yang fleksibel menjadi keunggulan dari aplikasi ini.

6. EasyCash

EasyCash dikenal sebagai salah satu aplikasi pinjaman daring legal dengan limit pinjaman tinggi, yaitu mencapai Rp80 juta.

Berdasarkan pengalaman pengguna, EasyCash memungkinkan pengajuan limit hingga Rp15 juta secara cepat, dengan tenor maksimum 9 bulan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, maupun gerai retail seperti Indomaret dan Alfamart.

7. Indodana

Sebagai salah satu penyedia pinjaman digital terpercaya, Indodana memiliki dua produk unggulan, yakni Indodana PayLater dengan limit hingga Rp50 juta dan pinjaman dana tunai dengan limit hingga Rp20 juta.

Seluruh layanan Indodana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta dinilai sebagai salah satu pindar terpercaya di tahun 2025.

Masyarakat disarankan untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat dari layanan pinjol ilegal yang belum terdaftar atau berizin di OJK.

Meski terlihat menggiurkan, layanan semacam ini kerap menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

Pinjol ilegal sering menerapkan bunga tinggi yang tidak transparan, melakukan penagihan dengan cara intimidatif, serta berpotensi menyalahgunakan data pribadi pengguna secara tidak etis.

Jika ragu dengan status legal sebuah platform pinjaman, jangan ragu untuk mengeceknya langsung di situs resmi OJK atau melalui call center di 157 agar terhindar dari risiko penipuan.


Berita Terkait


News Update