POSKOTA.CO.ID - Informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai penghapusan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) yang telah mendapatkan banuan selama lebih dari 5 tahun.
Saat ini Kemensos tengah melakukan evaluasi ketat terhadap penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025.
Melansir dari akun Youtube Info Bansos, mengenai kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memberlakukan evaluasi pembatasan durasi bantuan PKH dan BPNT maksimal 5 tahun.
Evaluasi ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyaluran dan memastikan bansos tepat sasaran, penerima yang telah mendapatkan bantuan selama lebih dari 5 tahun berisiko dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: 3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!
Langkah ini diambil sebagai bagian dari program graduasi bansos, yakni proses pemberhentian bantuan bagi keluarga yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Apa Itu Graduasi Bansos?
Graduasi adalah istilah yang digunakan oleh Kemensos untuk menyebut keluarnya KPM dari program bansos karena berbagai alasan, seperti:
- Kondisi ekonomi keluarga membaik.
- Tidak lagi memiliki komponen penerima (balita, lansia, disabilitas, ibu hamil, anak sekolah).
- Telah menerima bansos PKH dan BPNT selama lebih dari 5 tahun secara berturut-turut tanpa perubahan kondisi.
- Pindah domisili atau data kependudukan tidak valid.
Lebih lanjut Gus Ipul menerangkan bahwa bantuan sosial akan dievaluasi setiap 5 tahun. Namun evaluasi ini tidak bersifat mutlak.
Penerima dari kalangan lansia dan penyandang disabilitas tetap akan diprioritaskan bahkan jika mereka sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun.
Sebaliknya, bagi masyarakat usia produktif yang masih sehat dan mampu bekerja, Kemensos akan mendorong mereka untuk masuk program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha atau program pelatihan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.
Gus Ipul mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan peraturan Menteri Sosial atau Permensos yang baru yang akan membatasi durasi penerimaan bansos maksimal 5 tahun bagi kelompok produktif. Setelah itu mereka diarahkan untuk naik kelas atau graduasi ke program pemberdayaan ekonomi.
Nantinya, Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data penerima bansos menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) dan sistem pelaporan dari Pendamping PKH. Kriteria yang menjadi pertimbangan penghapusan sebagai berikut.
Kriteria Penerima yang Bakal Dihapus dari Daftar
- Sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun berturut-turut.
- Tidak ada perubahan kondisi sosial ekonomi.
- Memiliki penghasilan tetap atau kepemilikan aset meningkat.
- Tidak memenuhi indikator kemiskinan ekstrem.
KPM bisa mengecek apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak melalui lana resmi Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos
- Situs resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Cari Data”
- Jika Anda tidak lagi muncul dalam daftar, besar kemungkinan Anda telah lulus (graduasi) dari program bansos.
Penghapusan bansos bagi penerima lebih dari lima tahun bukan bentuk pemotongan sepihak, tetapi bagian dari kebijakan Kemensos.
Tujuan dari Kebijakan Kemensos
- Mendorong kemandirian ekonomi.
- Memberikan kesempatan bagi keluarga miskin baru.
- Memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Disclaimer: Jika Anda merupakan penerima bansos PKH atau BPNT lebih dari lima tahun, segera cek status Anda. Pastikan data Anda valid dan perbarui informasi secara berkala agar tidak terdampak kebijakan graduasi bansos.