Gus Ipul mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan peraturan Menteri Sosial atau Permensos yang baru yang akan membatasi durasi penerimaan bansos maksimal 5 tahun bagi kelompok produktif. Setelah itu mereka diarahkan untuk naik kelas atau graduasi ke program pemberdayaan ekonomi.
Nantinya, Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data penerima bansos menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) dan sistem pelaporan dari Pendamping PKH. Kriteria yang menjadi pertimbangan penghapusan sebagai berikut.
Kriteria Penerima yang Bakal Dihapus dari Daftar
- Sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun berturut-turut.
- Tidak ada perubahan kondisi sosial ekonomi.
- Memiliki penghasilan tetap atau kepemilikan aset meningkat.
- Tidak memenuhi indikator kemiskinan ekstrem.
KPM bisa mengecek apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak melalui lana resmi Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos
- Situs resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Cari Data”
- Jika Anda tidak lagi muncul dalam daftar, besar kemungkinan Anda telah lulus (graduasi) dari program bansos.
Penghapusan bansos bagi penerima lebih dari lima tahun bukan bentuk pemotongan sepihak, tetapi bagian dari kebijakan Kemensos.
Tujuan dari Kebijakan Kemensos
- Mendorong kemandirian ekonomi.
- Memberikan kesempatan bagi keluarga miskin baru.
- Memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Disclaimer: Jika Anda merupakan penerima bansos PKH atau BPNT lebih dari lima tahun, segera cek status Anda. Pastikan data Anda valid dan perbarui informasi secara berkala agar tidak terdampak kebijakan graduasi bansos.