3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!

Kamis 08 Mei 2025, 07:59 WIB
Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik masyarakat dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Doc.Kemensos)

Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik masyarakat dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Seiring berjalannya proses penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025, pemerintah kembali melakukan evaluasi terhadap para penerima manfaat.

Dalam proses evaluasi ini, Kemensos menyampaikan sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik masyarakat dicoret dari daftar penerima bansos, baik untuk PKH maupun BPNT.

Kebijakan ini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat, terlebih karena program bansos selama ini menjadi penopang penting bagi keluarga prasejahtera di berbagai daerah.

Langkah pencoretan tersebut tentu tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah memiliki alasan yang kuat dan berdasarkan data yang terus diperbarui.

Salah satu alasan utama dari pencoretan ini adalah karena sejumlah pemilik NIK e-KTP sudah tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan yang telah ditetapkan dalam regulasi bansos.

Artinya, meskipun sebelumnya pemilik NIK e-KTP masuk sebagai penerima, kondisi ekonomi atau status sosial saat ini dinilai sudah cukup stabil atau bahkan tergolong mampu.

Untuk itu, pastikan Anda mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 dengan menggunakan NIK e-KTP.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tercatat Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah? Cek Status Penerima Bansos BPNT di Sini

KPM yang Dicoret di Tahap Kedua PKH dan BPNT

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Kamis, 8 Mei 2025, terdapat tiga kategori pemilik NIK e-KTP yang dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua. Berikut rinciannya.

1. Pengguna Listrik 2.200 VA dan Tinggal di Rumah Bagus

Kategori pertama yang akan dihapus dari daftar penerima bansos adalah KPM yang tinggal di rumah dengan kondisi fisik sangat bagus dan menggunakan daya listrik 2.200 VA atau lebih.

Meskipun rumah tersebut milik orang tua atau mertua, dan meskipun KPM tidak memiliki pekerjaan tetap, pemerintah menilai bahwa kondisi tempat tinggal mencerminkan kemampuan ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Berita Terkait

News Update