POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan sinyal kuat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 segera dimulai.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta untuk mengecek status kepesertaannya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Lalu pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat dari pemerintah sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT tahap dua.
Syarat Penerima Bansos dari Pemerintah
Baca Juga: Manfaatkan NIK KTP Anda untuk Dapat Benefit Bansos 2025 dari Pemerintah, Begini Caranya
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan sinyal yang menandakan bahwa proses pencairan bansos mulai berjalan.
Salah satu yang paling signifikan adalah aktifnya kembali data penerima di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG), serta hasil pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diunggah oleh pemerintah daerah.
Artinya proses verifikasi data penerima manfaat sudah berjalan dan pencairan bantuan tinggal menunggu waktu.
Siapa yang Akan Menerima Bansos Tahap 2?
Bansos tahap kedua ini akan menyasar kepada KPM yang terdaftar dalam desil 1 dan 2 DTSEN, yaitu kategori rumah tangga sangat miskin dan miskin.
Penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan berdasarkan komponen seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.
Sementara itu, BPNT akan menyalurkan bantuan senilai Rp600.000 per tiga bulan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan di e-warong.