Jalan Berlubang di Jakarta Renggut Nyawa, Pakar: Pemerintah Bisa Dipenjara

Minggu 15 Feb 2026, 14:28 WIB
Pengendara melintasi jalanan berlubang di Jalan Palmerah, Mampang Prapatan Raya, dan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengendara melintasi jalanan berlubang di Jalan Palmerah, Mampang Prapatan Raya, dan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Jalan-jalan rusak di wilayah Jakarta kembali menjadi sorotan setelah serangkaian kecelakaan lalu lintas merenggut korban luka hingga korban jiwa.

Lubang dan permukaan jalan yang bergelombang di sejumlah titik bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga telah memakan banyak korban jiwa.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berujung pidana.

Hal ini karena dampak jalan rusak sangat nyata bagi masyarakat. Selain menyebabkan kecelakaan lalu lintas, juga menghambat akses pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026: Link Pendaftaran, Syarat, dan Jadwal Keberangkatan

“Pemerintah bisa dipenjara karena membiarkan jalan rusak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Tigor kepada Poskota, Minggu, 15 Februari 2026.

Sejumlah kecelakaan maut akibat jalan rusak terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, seorang pelajar berinisial ASP, 16 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor akibat jalan berlubang dan tertabrak kendaraan dari belakang pada Senin, 9 Februari 2026 pagi.

Kemudian di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, empat orang dilaporkan tewas dalam kurun 13 hari akibat jalan berlubang dengan kedalaman 15-25 sentimeter. Seluruh kecelakaan melibatkan sepeda motor dan kendaraan berat seperti truk molen maupun dump truk.

“Kalau jalan rusak tidak segera diperbaiki, apalagi saat musim hujan dengan genangan air yang menutup lubang, risiko kecelakaan meningkat tajam dan korban jiwa terus berjatuhan,” ucapnya.

Baca Juga: Libur Panjang Imlek, Penumpang Whoosh Tembus 25 Ribu Per Hari

Tigor menjelaskan, tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Berita Terkait


News Update