Waspada! Debt Collector Pinjol Ilegal Datangi Rumah dan Sebar Teror, Ini Cara Melindungi Diri dan Keluarga

Kamis 15 Mei 2025, 20:44 WIB
Ilustrasi. Debt collector (DC) pinjaman online melakukan penagihan terhadap nasabah hingga menerornya ke rumah. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Debt collector (DC) pinjaman online melakukan penagihan terhadap nasabah hingga menerornya ke rumah. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena debt collector dari pinjaman online (pinjol) yang datang langsung ke rumah warga dan menyebarkan data pribadi kepada tetangga dan keluarga semakin mengkhawatirkan.

Aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini menimbulkan ketakutan dan stres berkepanjangan bagi para korban, terutama karena mereka sering melanggar aturan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ancam Sebar Gosip dan Foto Editan, Datangi Rumah Nasabah? Begini Faktanya

Apa Itu Debt Collector Pinjol Ilegal?

Debt collector adalah pihak yang ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk menagih utang nasabah. Namun, tidak semua debt collector beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Debt collector pinjol ilegal biasanya berasal dari perusahaan yang tidak terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, mereka tidak memiliki regulasi ketat dan sering menggunakan cara-cara kasar, seperti intimidasi verbal, ancaman, hingga kekerasan fisik.

Pinjol ilegal ini kerap beroperasi secara gelap, tanpa transparansi, dan tanpa perlindungan hukum bagi konsumen.

Mereka bahkan tak segan menyebarkan data pribadi korban ke pihak lain, termasuk tetangga, keluarga, dan teman-teman, demi menekan agar pembayaran utang segera dilakukan.

Tindakan Ilegal yang Sering Dilakukan Debt Collector Pinjol

  • Datang tanpa izin ke rumah, bahkan memaksa masuk.
  • Mengancam secara verbal atau fisik.
  • Menyebarkan data pribadi dan utang korban ke orang lain tanpa izin.
  • Menghubungi kerabat dan tetangga untuk menagih utang.
  • Melakukan tekanan berlebihan hingga menyebabkan gangguan psikologis.

Baca Juga: Awas! Jangan Melawan Debt Collector Kiriman Pinjol Ilegal yang Datangi Anda untuk Lakukan Penagihan

Perlindungan Hukum bagi Korban Debt Collector Ilegal

Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), debt collector wajib menjaga etika dan tidak boleh menggunakan cara yang merugikan, seperti ancaman dan penyebaran data pribadi.

Jika debt collector melanggar ketentuan ini, korban dapat mengambil langkah hukum, karena tindakan tersebut juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal yang Menyerang Rumah

  1. Cek Legalitas Aplikasi Pinjol
  2. Pastikan aplikasi pinjol tempat kamu meminjam terdaftar di OJK.
  3. Jika ilegal, kamu tidak wajib membayar kepada pihak yang menagih secara ilegal.
  4. Dokumentasikan Semua Bukti
  5. Simpan semua bukti komunikasi seperti chat, telepon, rekaman suara, video, atau foto saat mereka datang.
  6. Catat nama, nomor telepon, dan identitas debt collector.

Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan, Pengamat: Kecil Sekali Kemungkinannya

Laporkan ke Pihak Berwenang

Segera laporkan kejadian ke kepolisian jika ada tindakan kekerasan, ancaman, atau penyebaran data pribadi.

Laporkan juga ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Adukan ke Kominfo lewat situs aduankonten.id agar aplikasi atau nomor tersebut diblokir.

Minta Bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

LBH dapat memberikan pendampingan hukum gratis dan membantu mengadvokasi hak kamu sebagai korban.

Sosialisasikan Keamanan Data Pribadi

Informasikan pada keluarga dan tetangga agar tidak mudah percaya atau melayani pihak yang menagih dengan cara mengancam.

Jaga kerahasiaan data pribadi agar tidak mudah disebarkan.

Mengapa Debt Collector Ilegal Masih Berkeliaran?

Pinjol ilegal berkembang pesat karena kemudahan akses teknologi dan lemahnya pengawasan terhadap aplikasi pinjol yang belum terdaftar.

Mereka memanfaatkan ketidaktahuan konsumen tentang aturan pinjaman online dan kelemahan dalam sistem penagihan.

Selain itu, banyak konsumen yang tidak membaca syarat dan ketentuan dengan seksama sehingga terjebak dalam utang dengan bunga tinggi dan denda yang mencekik.

Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan, Pengamat: Kecil Sekali Kemungkinannya

Saran dari Ahli Hukum dan OJK

Pakar hukum digital Andi Prakoso menegaskan, “Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah panik. Jika ada debt collector datang dengan cara yang melanggar hukum, segera laporkan. Jangan ragu menggunakan jalur hukum karena ini soal perlindungan hak dan keamanan pribadi.”

Sementara itu, OJK terus mengimbau masyarakat agar hanya meminjam dari aplikasi pinjol resmi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK demi mencegah praktik penagihan ilegal.

Teror dari debt collector pinjol ilegal bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Selain merusak ketenangan mental, praktik ini jelas melanggar hukum.

Jika kamu atau keluarga mengalami hal tersebut, jangan takut untuk melawan dengan melapor ke instansi berwenang dan meminta pendampingan hukum.

Lindungi data pribadi dan keselamatan keluarga demi hidup yang lebih tenang dan aman.


Berita Terkait


News Update