POSKOTA.CO.ID - Fenomena debt collector dari pinjaman online (pinjol) yang datang langsung ke rumah warga dan menyebarkan data pribadi kepada tetangga dan keluarga semakin mengkhawatirkan.
Aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini menimbulkan ketakutan dan stres berkepanjangan bagi para korban, terutama karena mereka sering melanggar aturan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Ancam Sebar Gosip dan Foto Editan, Datangi Rumah Nasabah? Begini Faktanya
Apa Itu Debt Collector Pinjol Ilegal?
Debt collector adalah pihak yang ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk menagih utang nasabah. Namun, tidak semua debt collector beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Debt collector pinjol ilegal biasanya berasal dari perusahaan yang tidak terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, mereka tidak memiliki regulasi ketat dan sering menggunakan cara-cara kasar, seperti intimidasi verbal, ancaman, hingga kekerasan fisik.
Pinjol ilegal ini kerap beroperasi secara gelap, tanpa transparansi, dan tanpa perlindungan hukum bagi konsumen.
Mereka bahkan tak segan menyebarkan data pribadi korban ke pihak lain, termasuk tetangga, keluarga, dan teman-teman, demi menekan agar pembayaran utang segera dilakukan.
Tindakan Ilegal yang Sering Dilakukan Debt Collector Pinjol
- Datang tanpa izin ke rumah, bahkan memaksa masuk.
- Mengancam secara verbal atau fisik.
- Menyebarkan data pribadi dan utang korban ke orang lain tanpa izin.
- Menghubungi kerabat dan tetangga untuk menagih utang.
- Melakukan tekanan berlebihan hingga menyebabkan gangguan psikologis.
Baca Juga: Awas! Jangan Melawan Debt Collector Kiriman Pinjol Ilegal yang Datangi Anda untuk Lakukan Penagihan
Perlindungan Hukum bagi Korban Debt Collector Ilegal
Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), debt collector wajib menjaga etika dan tidak boleh menggunakan cara yang merugikan, seperti ancaman dan penyebaran data pribadi.
Jika debt collector melanggar ketentuan ini, korban dapat mengambil langkah hukum, karena tindakan tersebut juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal yang Menyerang Rumah
- Cek Legalitas Aplikasi Pinjol
- Pastikan aplikasi pinjol tempat kamu meminjam terdaftar di OJK.
- Jika ilegal, kamu tidak wajib membayar kepada pihak yang menagih secara ilegal.
- Dokumentasikan Semua Bukti
- Simpan semua bukti komunikasi seperti chat, telepon, rekaman suara, video, atau foto saat mereka datang.
- Catat nama, nomor telepon, dan identitas debt collector.
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan, Pengamat: Kecil Sekali Kemungkinannya