Awas! Jangan Melawan Debt Collector Kiriman Pinjol Ilegal yang Datangi Anda untuk Lakukan Penagihan

Kamis 15 Mei 2025, 19:00 WIB
Ilustrasi. Debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Saat debt collector datang, emosi seringkali sulit dikendalikan, terutama jika Anda merasa penagihan dilakukan dengan cara yang tidak menyenangkan.

Namun, melawan atau bersikap agresif, baik secara verbal maupun fisik, dapat memperburuk situasi.

Debt collector biasanya bekerja atas nama kreditur atau perusahaan penagihan yang memiliki hak hukum untuk menagih utang.

Tindakan melawan mereka bisa memicu konsekuensi serius, seperti laporan polisi atau masalah hukum lainnya.

Baca Juga: Waspada! Banyak Pinjol Ilegal yang Menjerat Penggunanya, Begini Cara Ketahui Legalitasnya di OJK

Selain itu, sikap konfrontatif tidak akan menyelesaikan masalah utang Anda, malah bisa membuat komunikasi dengan kreditur menjadi lebih sulit.

Sebaliknya, penting untuk tetap tenang dan memahami bahwa debt collector hanya menjalankan tugas mereka.

Dengan bersikap kooperatif namun tegas, Anda dapat menjaga situasi tetap terkendali dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah. (Sumber: PxHere)

Hak Debitur

Sebagai debitur, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Di Indonesia, penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa hak penting yang perlu Anda ketahui meliputi:

  • Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau kata-kata kasar. Penagihan juga harus dilakukan pada waktu yang wajar, misalnya tidak boleh dilakukan larut malam atau terlalu pagi.
  • Anda berhak meminta penjelasan rinci tentang utang yang ditagih, termasuk jumlah utang, bunga, dan asal-usul utang tersebut.
  • Debt collector tidak boleh menyebarkan informasi utang Anda kepada pihak lain, seperti keluarga atau tetangga, kecuali Anda memberikan izin.

Jika Anda merasa debt collector melanggar hak-hak ini, Anda dapat melaporkannya ke OJK atau pihak berwenang lainnya.

Namun, pastikan Anda memiliki bukti, seperti rekaman percakapan atau dokumen terkait.


Berita Terkait


News Update