Segera laporkan kejadian ke kepolisian jika ada tindakan kekerasan, ancaman, atau penyebaran data pribadi.
Laporkan juga ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Adukan ke Kominfo lewat situs aduankonten.id agar aplikasi atau nomor tersebut diblokir.
Minta Bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH dapat memberikan pendampingan hukum gratis dan membantu mengadvokasi hak kamu sebagai korban.
Sosialisasikan Keamanan Data Pribadi
Informasikan pada keluarga dan tetangga agar tidak mudah percaya atau melayani pihak yang menagih dengan cara mengancam.
Jaga kerahasiaan data pribadi agar tidak mudah disebarkan.
Mengapa Debt Collector Ilegal Masih Berkeliaran?
Pinjol ilegal berkembang pesat karena kemudahan akses teknologi dan lemahnya pengawasan terhadap aplikasi pinjol yang belum terdaftar.
Mereka memanfaatkan ketidaktahuan konsumen tentang aturan pinjaman online dan kelemahan dalam sistem penagihan.
Selain itu, banyak konsumen yang tidak membaca syarat dan ketentuan dengan seksama sehingga terjebak dalam utang dengan bunga tinggi dan denda yang mencekik.
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan, Pengamat: Kecil Sekali Kemungkinannya
Saran dari Ahli Hukum dan OJK
Pakar hukum digital Andi Prakoso menegaskan, “Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah panik. Jika ada debt collector datang dengan cara yang melanggar hukum, segera laporkan. Jangan ragu menggunakan jalur hukum karena ini soal perlindungan hak dan keamanan pribadi.”
Sementara itu, OJK terus mengimbau masyarakat agar hanya meminjam dari aplikasi pinjol resmi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK demi mencegah praktik penagihan ilegal.