POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung hingga salah saat mengajukannya.
Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan legal.
Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: inI 5 Risiko Saat Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya
Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.
Baca Juga: Kapan Pinjol Ilegal Mulai Menyebarkan Data Pengguna dan Bagaimana Mencegahnya
Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.
Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri pinjol ilegal: