Jangan Tergiur! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Jasa Joki Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Nasabah

Kamis 15 Mei 2025, 11:00 WIB
Waspadai praktik joki pinjol yang menjanjikan pinjaman cepat tapi berisiko penipuan dan pencurian data pribadi. (Sumber: Cairin)

Waspadai praktik joki pinjol yang menjanjikan pinjaman cepat tapi berisiko penipuan dan pencurian data pribadi. (Sumber: Cairin)

Baca Juga: Benarkah Pinjol Bisa Melacak Nomor Rekening Meski Sudah Reset HP? Ini Fakta yang Harus Diketahui Terkait Peminjaman Online

Risiko Menggunakan Jasa Joki Pinjol

1. Biaya Jasa yang Tinggi

Tarif jasa joki pinjol bervariasi, dengan nominal yang dapat mencapai Rp300.000 atau sekitar 10 persen dari total pinjaman.

Dalam banyak kasus, joki bahkan memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah tergantung dari jumlah pinjaman yang berhasil dicairkan.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi yang diberikan kepada joki sangat rentan dicuri dan disalahgunakan. Informasi tersebut berpotensi digunakan untuk meretas rekening, membobol akun digital, atau bahkan mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuan korban.

3. Peningkatan Risiko Terjerat Pinjol Ilegal

Joki kerap mendaftarkan klien ke berbagai platform pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran data pribadi dan mempersulit korban untuk mendapatkan perlindungan hukum saat menghadapi permasalahan.

Cara Mencegah Praktik Joki Pinjol Ilegal

Untuk mencegah semakin meluasnya dampak negatif dari praktik joki pinjaman yang ilegal, masyarakat diimbau untuk melakukan beberapa langkah berikut:

  • Mengabaikan segala bentuk penawaran jasa joki pinjol, khususnya yang dikirimkan melalui pesan instan atau media sosial.
  • Selalu memastikan bahwa penyedia pinjaman online yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK.
  • Memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari denda atau penumpukan utang.
  • Memverifikasi semua informasi terkait pinjaman keuangan melalui sumber resmi dan media kredibel.

Sebagai konsumen layanan keuangan digital, kewaspadaan dan pengetahuan menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari praktik joki pinjol yang merugikan.

Masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih penyedia pinjaman daring serta selalu mengutamakan keamanan data pribadi.

Dengan dukungan edukasi dari pemerintah dan pengawasan ketat dari OJK, diharapkan fenomena joki pinjol dapat diminimalisir sehingga layanan pinjaman dapat memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan risiko berbahaya bagi masyarakat.

Berita Terkait

News Update