POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses layanan atau aplikasi pinjaman daring (pindar) kian diminati oleh masyarakat sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Dengan hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet, aplikasi pindar atau pinjaman daring kini tersedia dalam berbagai platform.
Namun, di balik pesatnya perkembangan teknologi finansial ini, muncul ancaman baru yang perlu diwaspadai, yaitu maraknya praktik joki pinjol ilegal yang berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran utang dan penyalahgunaan data pribadi.
Para pelaku joki pinjol umumnya menyebarkan penawaran melalui pesan singkat, media sosial, hingga aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Pesan-pesan yang disebar cenderung bersifat acak, menawarkan bantuan pencairan pinjaman dengan proses instan dan tanpa syarat yang rumit.
Baca Juga: Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini Hal yang Bisa Dilakukan
Untuk meyakinkan calon korban, joki sering menyertakan tangkapan layar berupa bukti pencairan dana yang seolah-olah telah berhasil diberikan kepada klien sebelumnya.
Jika korban tergiur, joki akan mendaftarkan data korban ke penyedia pinjaman online ilegal, yang umumnya tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Praktik ini dapat membuat korban terjebak dalam siklus utang, di mana pinjaman baru digunakan untuk menutup pinjaman lama, tanpa penyelesaian yang tuntas.
Selain itu, korban juga dihadapkan pada ancaman penagihan yang tidak manusiawi dan bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membagikan beberapa risiko yang perlu dihindari masyarakat untuk menggunakan joki pinjol.
Risiko Menggunakan Jasa Joki Pinjol
1. Biaya Jasa yang Tinggi
Tarif jasa joki pinjol bervariasi, dengan nominal yang dapat mencapai Rp300.000 atau sekitar 10 persen dari total pinjaman.
Dalam banyak kasus, joki bahkan memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah tergantung dari jumlah pinjaman yang berhasil dicairkan.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi yang diberikan kepada joki sangat rentan dicuri dan disalahgunakan. Informasi tersebut berpotensi digunakan untuk meretas rekening, membobol akun digital, atau bahkan mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuan korban.
3. Peningkatan Risiko Terjerat Pinjol Ilegal
Joki kerap mendaftarkan klien ke berbagai platform pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran data pribadi dan mempersulit korban untuk mendapatkan perlindungan hukum saat menghadapi permasalahan.
Cara Mencegah Praktik Joki Pinjol Ilegal
Untuk mencegah semakin meluasnya dampak negatif dari praktik joki pinjaman yang ilegal, masyarakat diimbau untuk melakukan beberapa langkah berikut:
- Mengabaikan segala bentuk penawaran jasa joki pinjol, khususnya yang dikirimkan melalui pesan instan atau media sosial.
- Selalu memastikan bahwa penyedia pinjaman online yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK.
- Memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari denda atau penumpukan utang.
- Memverifikasi semua informasi terkait pinjaman keuangan melalui sumber resmi dan media kredibel.
Sebagai konsumen layanan keuangan digital, kewaspadaan dan pengetahuan menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari praktik joki pinjol yang merugikan.
Masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih penyedia pinjaman daring serta selalu mengutamakan keamanan data pribadi.
Dengan dukungan edukasi dari pemerintah dan pengawasan ketat dari OJK, diharapkan fenomena joki pinjol dapat diminimalisir sehingga layanan pinjaman dapat memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan risiko berbahaya bagi masyarakat.