Benarkah Risiko Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Begini Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 17:32 WIB
Ilustrasi. Nasabah galbay pinjol berpeluang dipenjara?(Sumber: Rawpixel)

Ilustrasi. Nasabah galbay pinjol berpeluang dipenjara?(Sumber: Rawpixel)

Akan tetapi, jika kamu galbay di aplikasi pinjol ilegal, bukan tidak mungkin debitur mendapatkan ancaman hingga kekerasan dari pihak debt collector (DC) lapangan pinjol yang memang terkenal kasar.

Lantas, apa risiko lain dari galbay pinjol ataupun pindar? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Risiko Galbay Pinjol

Apabila nasabah merasa belum mampu melunasi utang pinjaman online, terutama di aplikasi pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi risiko yang mungkin didapatkan.

Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah risiko galbay pinjol yang akan dirasakan nasabah apabila sengaja galbay.

1. Denda dan bunga akan menumpuk

Gagal bayar atau galbay pinjaman di fintech peer to peer P2P lending sudah pasti akan membuat denda dan bunga utang akan menumpuk.

Jika dibiarkan semakin lama, maka utang akan semakin menumpuk sehingga kamu sulit melakukan pelunasan.

2. Masuk dalam "daftar hitam" Slik OJK

Para debitur yang tidak mampu melunasi utang atau galbay maka salah satu risiko terburuknya, yaitu masuk "daftar hitam" di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika nama mu sudah masuk ke dalam daftar tersebut, maka akan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan akses di berbagai layanan keuangan pada masa mendatang.

3. Dapat ancaman dari DC lapangan

Sudah menjadi rahasia umum jika sejumlah layana pinjol, terutama pinjol ilegal punya debt collector (DC) lapangan yang terkenal akan cara penagihan yang kasar.

Bukan hanya sekadar ancaman melalui pesan, namun sudah ada banyak kasus di mana DC pinjol menagih utang dengan melakukan tindak kekerasan hingga membahayakan nyawa debitur.

Maka dari itu, untuk menghindari didatangi oleh DC lapangan, pastikan kamu tidak telat bayar utang dan jangan sampai galbay pinjol.

4. Pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman

Risiko lainnya yang akan diterima nasabah kalau sampai menunggak utang, yaitu pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman.


Berita Terkait


News Update